BeritaHukum & KriminalNasional

Anak Buah Bikin Gaduh Dalam Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut Minta Maaf

52
×

Anak Buah Bikin Gaduh Dalam Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Harli Siregar, (foto : Tabloidtirai/tangkapanlayar)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Ia mengakui kegaduhan tersebut berkaitan dengan langkah jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Pernyataan itu disampaikan Harli dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

“Kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif. Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi selaku pimpinan Kejati Sumut dan terus terang sebenarnya pak Hinca tahu bagaimana kerja-kerja kita,” jelas Harli.

Ia menegaskan pihaknya tengah melakukan klarifikasi internal guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum yang terjadi.

“Kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi dan itu juga sedang berlangsung,” ungkapnya.

Harli juga menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi bagi institusinya. Ia memastikan setiap catatan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Akan kami sampaikan kepada pimpinan dan jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan. Dan ini adalah komitmen pimpinan bahwa bagaimana kita pahami bersama, Kejaksaan RI justru di era ini adalah era yang tentu harus didasarkan pada profesionalitas dan kinerja yang baik. Apalagi nilai-nilai integritas akan terus kami menjunjung dalam menjalankan fungsi dan tugas itu,” tuturnya.

Menurut dia, Kejati Sumut sebelumnya juga telah berupaya membangun komunikasi dengan Komisi III DPR, termasuk dengan anggota DPR Hinca Pandjaitan yang mengawal kasus tersebut di Medan. Upaya itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Karena kita juga merasa manakala ada hak-hak dari saudara Amsal sejak awal yang memang tersimpangi, kita mencari terobosan-terobosan dan mencari upaya-upaya bagaimana supaya nilai-nilai kebenaran itu bisa dijunjung tinggi,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang telah membebaskan Amsal.

“Dan kalau hari ini saudara Amsal Sitepu sudah mendapatkan itu melalui penetapan pengadilan. Dan bahkan putusan pengadilan yang tentu secara substansi tidak perlu kita persoalkan karena akan menimbulkan berbagai polemik. Dan kami akan patuh terhadap apa yang menjadi putusan yang diberikan oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti adanya dugaan perlawanan dari oknum aparat penegak hukum setelah Amsal dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Lalu ini ada fenomena kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengadakan RDPU. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana, saya tidak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” tutur Habiburokhman.

Ia juga menyinggung adanya narasi yang dinilai menyesatkan terkait penangguhan penahanan Amsal, yang disebut seolah-olah merupakan bentuk intervensi DPR.

“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh Hakim, produk pengadilan yang dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan si Amsal ini tidak kembali ke LP lagi, harusnya satu langsung dibebaskan,” jelasnya.

Habiburokhman turut mengkritik keterlambatan jaksa dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menyebut anggota Komisi III harus menunggu berjam-jam untuk penyelesaian administrasi.

“Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” tegasnya.

Komisi III DPR RI berencana memanggil jajaran Kejari Karo serta Jaksa Penuntut Umum yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga akan dilibatkan untuk mengevaluasi penanganan kasus.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan kejaksaan. Pak jaksa Agung, Pak jampidum, pak jampidsus, pak jamwas, pak jamintel, semuanya selalu memberikan respons yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat,” ucapnya.

Ia menegaskan Komisi III siap mempertanggungjawabkan langkah yang diambil dalam mengawal kasus tersebut.

“Kami siap. Maka kami akan panggil, kami akan dengar apa alasannya. Kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi, kita akan cek besok seperti apa,” pungkasnya.

Sumber : Inilah.com

Baca Juga  OJK Minta Bank BNI Segera Tangani Kasus Penggelapan Dana Gereja
error: Content is protected !!