BeritaBisnisEkonomiNasional

Bank Dunia Mencatat Upah Minimum RI Terlalu Tinggi, Ini Efek Dari Kebijakan Itu

47
×

Bank Dunia Mencatat Upah Minimum RI Terlalu Tinggi, Ini Efek Dari Kebijakan Itu

Sebarkan artikel ini
(Foto : Ilustrasi/SPI)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID – Kebijakan upah minimum yang secara historis didesain untuk melindungi para pekerja berpendapatan rendah di Indonesia ternyata menghasilkan efek samping yang paradoksal.

Dalam laporan terbaru bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, World Bank alias Bank Dunia mencatat bahwa penetapan upah minimum yang berada di luar kisaran optimalnya justru menciptakan kerugian efisiensi dan distorsi yang signifikan di pasar tenaga kerja.

Alih-alih mengentaskan ketimpangan daya tawar, kebijakan ini malah menjadi pendorong pekerja keluar dari sektor formal. Laporan tersebut menyoroti anomali di pasar tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan standar global.

Berdasarkan Indeks Kaitz yang mengukur rasio upah minimum terhadap upah median pasar, Indonesia memiliki salah satu negara tingkat upah minimum tertinggi di dunia. Pada 2022, rasio upah minimum Indonesia tercatat mencapai 124% terhadap upah median pasar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan rata-rata negara OECD yang bertengger di level 55%.

Kenaikan upah minimum yang dinilai terlalu agresif dan melampaui laju pertumbuhan produktivitas ini membuat biaya kepatuhan perusahaan meroket. Sebagai respons rasional, perusahaan cenderung menghindari perekrutan formal, sehingga para pekerja terdampak pada akhirnya terserap ke dalam ekosistem informal dengan kondisi yang lebih rentan.

Bank Dunia mengungkapkan pada tahun-tahun setelah diterapkan upah minimum kabupaten yang lebih tinggi dari provinsi sekitarnya, proporsi pekerja yang setidaknya sesuai upah minimum menurun sebesar 3,4 poin persentase, tingkat pengangguran meningkat sebesar 2,7 poin persentase, dan tingkat pekerjaan penuh waktu turun sebesar 3,5 poin persentase.

“Sesuai dengan lemahnya penegakan aturan, pekerja yang terdampak di kabupaten tersebut sebagian besar terserap ke sektor informal alih-alih menjadi pengangguran,” jelas laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior William Seitz dan Wael Mansour itu, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Dampak dari kebijakan upah minimum ini semakin terlihat dari data historis yang dihimpun Bank Dunia. Proporsi pekerja yang secara aktual menerima upah minimum atau lebih, tercatat merosot tajam dari 53% pada 2010 menjadi kurang dari 20% pada 2023.

“Seiring dengan meningkatnya batas upah minimum, proporsi pekerja yang memperoleh upah setidaknya sebesar upah minimum menurun dengan cepat,” jelas laporan tersebut.

Ironisnya, kelompok yang paling dirugikan dan terdepak dari pasar kerja formal akibat kebijakan ini justru adalah mereka yang paling rentan, seperti tenaga kerja muda, pekerja minim keahlian, dan penyandang disabilitas.

Bank Dunia mencatat, sebanyak 45% pekerja penuh waktu dengan pendidikan sekolah dasar atau lebih rendah memperoleh upah setidaknya sebesar upah minimum pada 2010. Proporsi itu turun menjadi 10% pada 2023.

“Meskipun demikian, para pembuat kebijakan secara konsisten tetap mendorong kenaikan upah minimum yang agresif sejak saat itu—mengakibatkan peningkatan lebih dari 87% dari 2010 hingga 2023 setelah memperhitungkan inflasi,” lanjut laporan tersebut.

Rekomendasi Perombakan Kebijakan

Untuk mengeluarkan Indonesia dari jebakan informalitas tersebut, Bank Dunia merekomendasikan pergeseran fundamental dalam regulasi pengupahan.

Pertama, pemerintah disarankan untuk melakukan rebranding atau penjenamaan ulang terhadap kebijakan upah minimum yang ada saat ini. Bank Dunia menilai kebijakan tersebut lebih akurat diubah statusnya menjadi “upah referensi” atau “upah acuan” yang sifatnya tidak mengikat, yang bertujuan memfasilitasi perundingan pekerja sektor formal tanpa menciptakan distorsi hukum dan beban kepatuhan palsu.

Kedua, lembaga yang bermarkas di Washington DC itu merekomendasikan pemerintah untuk mengadopsi konsep batas upah baru yang benar-benar difungsikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja berupah rendah. Agar dapat berjalan berkelanjutan, batas bawah ini harus dikalibrasi secara ketat dengan tren produktivitas.

Untuk memastikan upah tidak mendistorsi pasar di wilayah berproduktivitas rendah, skema penetapan ini disarankan menggunakan Indeks Kaitz di tingkat provinsi. Dengan demikian, batas upah dapat disesuaikan dengan realitas ekonomi lokal, memungkinkan upah naik secara proporsional seiring dengan membaiknya produktivitas tanpa harus mengorbankan ketersediaan lapangan kerja.


Sumber : Bisnis.com

Baca Juga  Gara-Gara Fee Proyek dan Seragam Sekolah, Bupati Langkat Masuk Bui KPK
error: Content is protected !!