BeritaHukum & KriminalNasional

Berkas Rampung, Puspom TNI Limpahkan Berkas Kasus Aktivis Kontras ke Ouditurat Militer

43
×

Berkas Rampung, Puspom TNI Limpahkan Berkas Kasus Aktivis Kontras ke Ouditurat Militer

Sebarkan artikel ini
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah tengah saat melakukan konfrensi pers, (foto : Antara/inilah)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap pelimpahan untuk proses hukum lanjutan.

“Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia, Selasa (7/4/2026).

Setelah pelimpahan tersebut, pihak Oditurat Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil.

Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya turut diserahkan bersama barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dia juga memastikan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.

“Ini merupakan wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit, sekaligus bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik,” ucap Aulia.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).

Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

Sumber : Inilah.com

Baca Juga  Harta Bersama Dalam UU Perkawinan Dinilai Ambigu, Pensiunan PNS Ajukan Uji Materil ke MK
error: Content is protected !!