JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat kini memunculkan ancaman baru yang serius. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan kajian dan penyelidikan komprehensif terhadap kandungan cairan vape yang beredar di pasaran.
Langkah ini mendesak dilakukan menyusul temuan mengejutkan dari BNN terkait adanya indikasi kuat penyusupan zat narkotika berbahaya di dalam produk rokok elektrik tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa hasil kajian BNN nantinya akan menjadi landasan penting bagi pengambilan kebijakan strategis, baik dari sisi perlindungan kesehatan publik maupun kepastian hukum agama dan negara.
“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” tegas Kiai Miftah di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Haram Tanpa Perdebatan
Meskipun saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa khusus mengenai vape, Kiai Miftah menegaskan bahwa status hukumnya akan otomatis berubah menjadi haram mutlak apabila terbukti mengandung zat adiktif terlarang.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama. Namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” jelasnya.
Jika temuan BNN terbukti valid dan masif, MUI menyarankan agar pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah legislasi yang tegas.
“Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tambah Kiai Miftah.
Selain isu narkotika, MUI juga menyoroti bahaya asap vape secara umum bagi sistem pernapasan perokok pasif, sehingga mendesak adanya aturan ketat pelarangan vaping di ruang-ruang publik.
Dari Ganja hingga Obat Bius
Kekhawatiran MUI sangat beralasan. Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto telah melemparkan usulan pelarangan peredaran vape di Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Suyudi membongkar hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar. Hasilnya sangat mengkhawatirkan: 11 sampel positif mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan ditemukan pula kandungan zat etomidate (obat bius).
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” ungkap Suyudi.
Lebih lanjut, BNN mencatat peredaran narkotika via rokok elektrik berkembang sangat masif. Saat ini saja, telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang masuk ke Indonesia.
Kini, bola panas berada di Senayan. Usulan pelarangan vape diprediksi akan menjadi perdebatan sengit sekaligus isu prioritas dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI mendatang.
Sumber : Mozaikinilah












