JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana pelarangan vape sebagai langkah melindungi kesehatan generasi muda. Menurutnya, tren penggunaan vape yang kian meluas di kalangan remaja telah berkembang menjadi gaya hidup berisiko.
“Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda,” kata Yahya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Yahya sepakat dengan usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan vape beserta cairannya masuk dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Ia menegaskan setiap celah peredaran narkoba harus ditutup demi masa depan generasi muda.
Legislator bidang kesehatan itu juga meluruskan persepsi bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional. Sejumlah penelitian menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan senyawa berbahaya yang dapat memicu kerusakan paru-paru, gangguan jantung, hingga masalah kesehatan mental.
Yahya menilai pelarangan saja tidak cukup—kebijakan harus diiringi penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap kandungan produk inhalasi yang beredar. Komisi IX DPR akan mengawal pembahasan regulasi terkait, termasuk dalam revisi undang-undang yang tengah berjalan.
“Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujar Yahya.
Dorongan pelarangan vape menguat setelah Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap temuan mengejutkan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4). Dari 341 sampel cairan vape yang diuji laboratorium BNN, ditemukan kandungan zat narkotika secara masif.
Suyudi menunjuk sejumlah negara ASEAN—Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos—yang lebih dulu melarang peredaran vape sebagai rujukan kebijakan bagi Indonesia.
Sumber : Inilahcom
DPR Dukung Wacana Larangan Vape












