JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI menegaskan adanya aturan ketat terkait barang bawaan rokok oleh jemaah haji Indonesia.
Ketentuan tersebut menjadi penting dipahami, terutama menjelang arus kepulangan jemaah dari Tanah Suci pada musim haji 2026.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip inilah.com, Minggu (19/4/2026), menjelaskan rezim kepabeanan di banyak negara secara umum lebih mengatur soal ketentuan barang impor dibandingkan ekspor.
Batas Ketat Rokok
Dalam konteks tersebut, Indonesia memberikan fasilitas pembebasan cukai bagi produk rokok, namun dengan batasan yang jelas. Maksimal rokok yang dapat dibawa masuk adalah 200 batang.
“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
Secara rinci, pembebasan cukai atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa penumpang meliputi sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.
Selain itu, hasil pengolahan tembakau lainnya dibatasi maksimal 100 gram atau setara.
Untuk rokok elektrik, ketentuannya meliputi rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 mililiter, serta rokok elektrik cair sistem tertutup maksimal 12 mililiter bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas.
Bila penumpang membawa lebih dari satu jenis barang CHT, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Perhatikan Aturan Saudi
Sementara untuk rokok sebagai barang bawaan ekspor, pemerintah Indonesia tidak mengatur pembatasan. Namun, jemaah haji diingatkan untuk tetap mematuhi regulasi negara tujuan, dalam hal ini Arab Saudi.
“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” tuturnya.
Fasilitas Jemaah Haji
Secara umum, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan.
Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.
Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan. Adapun pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan batas FOB maksimal 3.000 dolar AS yang dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal 1.500 dolar AS.
Kelebihan nilai barang akan dikenakan bea masuk dengan tarif tunggal sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai aturan yang berlaku, sementara PPh tetap dikecualikan.
Edukasi Jemaah Penting
Kebijakan ini menegaskan pentingnya literasi kepabeanan bagi jemaah haji. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kerugian akibat barang yang dimusnahkan atau dikenai pungutan tambahan bisa terjadi.
Dengan demikian, sosialisasi yang masif dan terarah menjadi kunci agar jemaah tidak hanya fokus pada ibadah, tetapi juga bijak dalam membawa barang dari luar negeri, sesuai aturan yang berlaku. (Mozaikinilah)
Ini Sanksi Jemaah Haji Ketahuan Bawa Rokok Berlebihan












