BeritaInternasionalNasional

Jemaah Haji Wajib Tahu! Aturan Bawa Uang Tunai ke Tanah Suci

37
×

Jemaah Haji Wajib Tahu! Aturan Bawa Uang Tunai ke Tanah Suci

Sebarkan artikel ini
(Foto : HIMPUH)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Pemerintah kembali menegaskan aturan penting bagi jemaah haji Indonesia terkait pembawaan uang tunai saat bepergian ke Tanah Suci.

Kebijakan tersebut bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut aspek keamanan, transparansi keuangan, hingga pengawasan transaksi lintas negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde Marjuang Praja keterangannya di Jakarta, dikutip inilah.com, Minggu (19/4/2026).

Ketentuan itu berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Artinya, pengawasan tidak hanya berlaku pada rupiah, tetapi juga seluruh bentuk devisa yang dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.

Transparansi dan Pengawasan Ketat

Jemaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir tersebut kemudian akan diteruskan oleh Bea Cukai untuk disampaikan kepada Bank Indonesia atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan aktivitas terlarang.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Imbauan Kurangi Uang Tunai

Atas dasar itu, DJBC mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama melakukan perjalanan haji.

Hal itu bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses ibadah, mengingat risiko kehilangan atau pencurian yang bisa terjadi di tengah kerumunan besar.

Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar, sekaligus memudahkan transaksi di luar negeri.

Peran Strategis BPKH

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji juga telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.

Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi negara dalam memastikan kebutuhan dasar jemaah tetap terpenuhi tanpa harus membawa dana berlebih dari tanah air.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000 atau setara sekitar Rp695 miliar (kurs asumsi Rp4.561 per SAR).

Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750 yang setara dengan sekitar Rp3,4 juta, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku itu dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

Antara Regulasi dan Perlindungan Jamaah

Kebijakan pelaporan uang tunai ini menunjukkan negara tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi jemaah haji dari potensi risiko finansial dan hukum.

Di tengah kompleksitas perjalanan ibadah berskala global, transparansi dan kehati-hatian menjadi kunci utama.

Dengan kombinasi regulasi ketat, fasilitas keuangan dari negara, serta edukasi kepada jemaah, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih aman, tertib, dan nyaman. (Mozaikinilah)

Baca Juga  Sejarah Baru Haji 2026, Jemaah Reguler Indonesia Kini Nikmati Hotel Premium di Dekat Nabawi
error: Content is protected !!