Bangka SelatanBeritaHukum & Kriminal

Kejari Basel Geledah Gudang Smelter PT Rajawali Rimba, Buntut Dari Penangkapan 22,4 Ton

34
×

Kejari Basel Geledah Gudang Smelter PT Rajawali Rimba, Buntut Dari Penangkapan 22,4 Ton

Sebarkan artikel ini
Gudang PT Rajawali Rimba yang digeledah Kejari Bangka Selatan, (Foto : Radak Babel)

BANGKA SELATAN,LIVENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan di gudang smelter milik PT Rajawali Rimba Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.05 WIB.

Penggeledahan tersebut dimonitoring langsung oleh jajaran Kejati Babel pasca penangkapan timah oleh Tim Satgas Tricakti di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah. Informasi awal menyebutkan, timah yang diamankan diduga akan dikirim ke gudang smelter PT Rajawali Rimba Perkasa.

Pantauan Tim Radak Babel, saat dilapangan, hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel Dr. Adi Purnama, SH., MH., Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman, SH., MH., Asintel Satgas Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi, Satgas PKH Kolonel Kav Angker, serta sejumlah pejabat struktural Kejati dan Kejari. Turut hadir Kepala Desa Pasir Putih Bapak Iin, Babinsa Desa Pasir Putih Pelda Aprizol, dan perwakilan BPD Pasir Putih.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, alat elektronik, serta media penyimpanan data. Selain itu, aparat juga menyita pasir timah sebanyak 9 kampil pabrik dan timah balok cetak sebanyak 458 batang dengan total berat mencapai 12.450 kilogram.

Rinciannya, truk pertama mengangkut 280 batang balok timah dengan berat total 7.000 kilogram, sedangkan truk kedua membawa 178 batang balok dengan berat 5.450 kilogram. Penyidik juga mengamankan lima karung coin sampel dengan total berat 121 kilogram.

“Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kejari Basel Sabrul.

Adapun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti yakni satu unit truk Canter BN 8085 VR bermuatan 7.000 kilogram balok timah, truk PS 100 BN 8758 VR bermuatan 5.450 kilogram balok timah, serta truk PS 125 BN 8756 VN yang mengangkut 9 kampil pasir timah.

Kegiatan penggeledahan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Langkah penggeledahan ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana terkait tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung.

Proses penanganan perkara diharapkan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap temuan barang bukti dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat. (RADAK)

Baca Juga  Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal Di Kabupaten Bangka
error: Content is protected !!