BeritaHukum & KriminalNasional

KPK Periksa 11 Saksi, Dalami Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

52
×

KPK Periksa 11 Saksi, Dalami Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

Sebarkan artikel ini
Walikota Madiun Nonaktifkan ketika digiring KPK Menuju rumah tahanan, (foto : Antara/Inilahcom)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempreteli dugaan praktik lancung Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Sebelas saksi dipanggil untuk mendalami cara Maidi “memalak” para pengusaha dengan kedok dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pemeriksaan marathon ini digelar di kantor KPPN Kota Madiun, Selasa (14/4/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik fokus pada metode paksaan yang digunakan Maidi.

“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Tak hanya soal CSR, penyidik juga mengendus adanya upeti lain yang mengalir ke kantong sang Wali Kota. “Penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” tuturnya.

Adapun ke-11 saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, mulai dari karyawan swasta hingga pengurus RT:

1.Ariyanti (Karyawan CV Sekar Arum)
2.Guritno Indah Wibowo (Karyawan CV Sekar Arum)
3.Tri Handoko (Swasta)
4.Bambang Kustarto (Swasta)
5.Mudjijono (Swasta)
6.Dwi Yuni Andayani (Swasta)
7.Tutik Sariwati (Swasta)
8.Faisal Bayu Kisworo (Swasta)
9.Syahrial Lastiadi Arief (Swasta)
10.Wawan (Pengurus RT)
11.Imam Teguh Santoso (Swasta)

Dalam perkara ini, Maidi diduga kuat meminta jatah atau fee dari setiap perizinan usaha di wilayah Madiun. KPK sejauh ini sudah mengamankan uang tunai senilai Rp550 juta sebagai barang bukti.

Selain Maidi, dua orang lainnya juga telah menyandang status tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.

Sumber : Inilahcom

Baca Juga  Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan Dokumen WNA
error: Content is protected !!