JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa dua anggota Polri dan dua jaksa. Selain itu, KPK mengusut hal yang sama dengan memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan kelima saksi tersebut adalah MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, RW selaku jaksa pada Kejari Rejang Lebong, serta NA selaku ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep saaf konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama seorang pihak lain berinisial HEP diduga sebagai pihak penerima suap. Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial IRS, YK, dan EDM diduga sebagai pihak pemberi suap. “Dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Asep.
Asep juga mengungkapkan, salah satu perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut sebelumnya pernah terseret kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Selain itu, kami juga sampaikan bahwa PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah,” tuturnya.
Sumber : Inilahcom
KPK Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Suap Bupati Rejang Lebong












