BangkaBeritaHukum & Kriminal

Lubang Hitam Proyek BWS Bangka, Rp9,2 Miliar yang Sempat Menguap Kini Kembali ke Rakyat

20
×

Lubang Hitam Proyek BWS Bangka, Rp9,2 Miliar yang Sempat Menguap Kini Kembali ke Rakyat

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/AI

SUNGAILIAT, LIVENEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri Bangka akhirnya menutup rapat kebocoran uang negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) periode 2021–2023.

Tak tanggung-tanggung, Rp9.227.236.291 berhasil dirampas dan disetor kembali ke kas negara—sebuah angka yang menegaskan betapa besarnya kerugian yang sempat menguap.

Eksekusi itu dilakukan Rabu (06/05/2026), dipimpin langsung Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti, didampingi jajaran intelijen, pidana khusus, serta pihak perbankan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan bahwa uang rakyat tidak boleh lenyap tanpa jejak.

“Ini perintah undang-undang. Uang yang sudah dikembalikan oleh para terpidana kita rampas dan langsung kita setorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Sungailiat,” tegas Herya.

Uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil pengembalian dari lima terpidana yang sebelumnya terjerat dalam pusaran proyek BWS. Meski kerugian negara telah dipulihkan, bayang-bayang pidana tetap menghantui.

Dua terpidana, Onang Adiluhung (PPK) dan Rudy Susilo (Kasatker), telah melunasi denda masing-masing Rp50 juta. Namun tiga lainnya—Susi Hariany (Kepala Balai), Mohamad Setiadi Akbar (PPK), dan Kalbadri (Kasatker)—masih menunggak kewajiban yang sama, menempatkan mereka di ujung ancaman hukuman tambahan.

Putusan majelis hakim Tipikor Pangkalpinang pada 27 April 2026 jelas kelima terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tak dibayar, konsekuensinya tegas pidana penjara tambahan selama satu bulan.

Dengan disetorkannya uang pengganti ke kas negara, Kejari memastikan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.

Namun, kasus ini menyisakan satu catatan penting, praktik korupsi di proyek infrastruktur masih menjadi lubang hitam yang terus menggerogoti keuangan negara—dan hanya akan berhenti jika penegakan hukum tak lagi setengah hati. (Radak)

Baca Juga  Polda Babel Gelar GPM di Bhaypark, Pastikan Stok dan Harga Stabil
error: Content is protected !!