BeritaHukum & KriminalNasional

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Audit Kerugian Negara

138
×

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Audit Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi, (foto : Detikcom)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan audit sekaligus menetapkan besaran kerugian negara. Dalam perkara keuangan negara. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh majelis hakim konstitusi.

Keputusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota.

Putusan ini sekaligus menolak gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa. Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan 2 mahasiswa yakni Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

Kedua mahasiswa ini menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara serta standar penilaiannya.

Kedua penggugat ini berpendapat penentuan kerugian negara seharusnya tidak bergantung pada satu lembaga.

Selain itu, pemohon juga menilai kerugian negara harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Pandangan Mahkamah Konstitusi

Namun, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK.

Kewenangan tersebut merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan mandat untuk menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

MK menilai dalil pemohon terkait ketidakjelasan norma tidak beralasan secara hukum. Menurut MK, ketentuan yang diuji sudah jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.

Sumber : FajarSultra

Baca Juga  Harta Bersama Dalam UU Perkawinan Dinilai Ambigu, Pensiunan PNS Ajukan Uji Materil ke MK
error: Content is protected !!