JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, berinisial AUL, dan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial SAD sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan suap untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi dari Bupati AUL kepada Sekda SAD untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan THR pribadi bupati serta pihak eksternal, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan penyelidikan KPK, terdapat target dana yang harus terkumpul sebesar Rp750 juta.
Untuk mencapai angka tersebut, para asisten daerah diperintahkan untuk menarik setoran dari 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit daerah, dan 20 Puskesmas di Kabupaten Cilacap.
“Permintaan awal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Namun dalam realisasinya, setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta,” ungkap perwakilan KPK dalam konferensi pers tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 27 orang di wilayah Cilacap.
Dari jumlah tersebut, 13 orang termasuk Bupati, Sekda, dan beberapa Kepala Dinas dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang disita meliputi:
Uang tunai senilai Rp610 juta yang sebagian sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan siap didistribusikan.
Dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
KPK menemukan indikasi bahwa praktik serupa juga pernah terjadi pada tahun 2025.
“Pemberian THR ini diduga bukan yang pertama kali. Pada tahun 2025 juga pernah terjadi, namun saat itu belum termonitor oleh kami,” jelas KPK.
Status Hukum saat ini, Bupati AUL dan Sekda SAD telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan/atau Pasal 12B mengenai gratifikasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Radar Malang
Palak Uang THR ke OPD, Bupati dan Sekda Cilacap Ditangkap KPK












