BangkaBeritaEkonomi

Pasca Tragedi Pondi, Tambang Dihentikan, Alur Timah Dipertanyakan

28
×

Pasca Tragedi Pondi, Tambang Dihentikan, Alur Timah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/AI

PEMALI,LIVENEWS.CO.ID — Suasana di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, mendadak sunyi. Tidak lagi terdengar dentuman mesin seperti biasanya. Aktivitas penambangan yang selama ini ramai kini berhenti total.

Pasca insiden longsor yang menewaskan tujuh pekerja, sejak Selasa (4/2/2026) hingga hari ini, seluruh kegiatan di lokasi tersebut dihentikan. Yang tampak di lapangan hanya petugas dari tim gabungan yang masih melakukan pencarian terhadap satu korban yang belum ditemukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum insiden terjadi, puluhan unit alat tambang beroperasi di lokasi tersebut. Namun, setelah tragedi menelan korban jiwa, seorang warga setempat meminta seluruh penambang untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan pasir timah.

Hal itu diungkapkan oleh Jl, warga Sungailiat yang mengaku memiliki TI rajuk jenis tower di lokasi tersebut.

“Setelah kejadian itu, kami diminta berhenti dulu. Katanya karena masih ada penambang yang tertimbun. Jadi sejak kemarin sampai sekarang kami tidak bisa bekerja seperti biasa,” ujar Jl.

Menurut Jl, permintaan penghentian aktivitas datang dari seorang warga Desa Pemali berinisial H. Kt. Meski bukan pengurus resmi, sosok tersebut disebut cukup berpengaruh di lokasi tambang.

“Kalau dibilang pengurus, sepertinya bukan. Tapi timah kami dibayar oleh pak haji itu Rp140 per kilogram,” ungkapnya.

Sementara itu, sumber lain berinisial Ag menyebutkan, hasil penambangan pasir timah dari lokasi eks tambang Pondi selama ini diduga tidak disetorkan ke PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), melainkan dikirim ke salah satu smelter di kawasan industri Jelitik.

Menurut Ag, dugaan ini bukan tanpa dasar. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2024 lalu, kepolisian sempat melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di lokasi yang sama.

“Waktu penertiban itu muncul nama MSP. Jadi pasir timah dari Pondi ini dijual ke MSP, bukan ke PT Timah,” katanya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Bangka AKBP Deddy mengaku masih melakukan pendalaman, baik terhadap kasus kecelakaan tambang maupun ke mana hasil penambangan pasir timah tersebut dijual.

“Masih kita dalami semua, termasuk alur penjualannya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mohon doanya,” ujarnya singkat. (Radak).

Baca Juga  Pasca Demo Warga, PT GML Akhirnya Sepakat Berikan Lahan Plasma 20% untuk 8 Desa di Bangka
error: Content is protected !!