BeritaHukum & KriminalNasional

Pengembangan Kasus Samin Tan, Kejagung Tangkap 3 Tersangka Baru

27
×

Pengembangan Kasus Samin Tan, Kejagung Tangkap 3 Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi tambang Samin Tan, (foto : Antara/Inilah)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Mulai dari pejabat pelabuhan, direktur perusahaan, hingga pihak surveyor diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka utama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan perkara yang juga menjerat pemilik manfaat PT AKT, Samin Tan.

“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini,” kata Syarif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Ketiganya yakni Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.

Syarif menjelaskan, Handry diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen tidak sah. Padahal, ia mengetahui izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.

“HS tetap mengeluarkan SPB meski mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tersebut tidak benar,” ujarnya.

Tak hanya itu, Handry juga diduga menerima uang bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan. Imbalan tersebut diduga membuatnya mengabaikan kewajiban memeriksa laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan SPB.

Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025, meski izin perusahaan telah dicabut. Modus yang digunakan yakni memakai dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang.

Adapun Helmi Zaidan Mauludin berperan sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administrasi untuk pengiriman dan pembayaran royalti batu bara.

Dalam kasus ini, PT AKT diketahui sebelumnya beroperasi dengan izin PKP2B yang telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas tambang dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. (Inilah)

Baca Juga  Andi Kusuma Tunjukan Sikap Profesional, Hormat Kewenangan Kejaksaan
error: Content is protected !!