JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung wacana pelarangan vape atau rokok elektronik di Indonesia. Langkah ini diambil merespons temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan vape sebagai alat konsumsi narkotika.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama negara di atas kepentingan peredaran produk yang berisiko.
“Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” ujar Mufti di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Peredaran vape dinilai sudah tidak terkontrol, baik dari sisi kandungan maupun distribusi, sehingga membuka celah besar bagi praktik ilegal. Lemahnya pengawasan ini dianggap merugikan konsumen secara masif, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
Sorotan juga diarahkan pada peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja. Varian rasa dan kemasan yang menarik dinilai secara tidak langsung menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar potensial.
“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,” tambahnya.
Pemerintah perlu mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia. Menurutnya, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi publik yang lebih masif.
BPKN juga mendesak sinergi antara Kementerian Kesehatan, penegak hukum, dan BNN untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan produk tersebut.
“Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,” pungkas Mufti.
Sumber : Inilahcom
Peredaran Semakin Tak Terbendung, BPKN Dukung Wacana Larangan Vape di Indonesia












