BeritaHukum & KriminalNasional

Riza Chalid dan 6 Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Petral

137
×

Riza Chalid dan 6 Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Petral

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, (foto : Antara/Inilah)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Salah satu tersangka yang menonjol adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).

Selain Riza, berikut daftar enam tersangka lain:

1.BBG, Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
2.AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) 2012–2014;
3.MLY, Senior Trader Petral 2009–2015;
4.NRD;
5.TFK, VP ISC PT Pertamina;
6.IRW, Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Syarief mengatakan dalam kasus itu, Riza Chalid selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

Lebih jauh Syarief mengatakan kalau penyidik menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” katanya.

Pada akhirnya, dilaksanakan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lima tersangka telah ditahan di rutan selama 20 hari, sedangkan BBG menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

“Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan,” tambah Syarief.

Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara dari kasus ini masih dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, juga telah diperiksa dua kali terkait kasus ini.


Sumber : Inilah.com

Baca Juga  Kejagung Obral 1,2 Juta Barel Minyak Mentah Iran di Batam, Nilai Limit Tembus Rp879 Miliar
error: Content is protected !!