PANGKALPINANG, LIVENEWS.CO.ID — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung melalui Satker PJN Wilayah I dan PJN Wilayah II telah melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan daerah di Babel.
Pembangunan ini, melalui Program Instruksi Presiden, Inpres Jalan Daerah (IJD) sebagai bagian dari upaya percepatan peningkatan konektivitas di Pulau Bangka Belitung.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah dalam rangka mendukung swasembada pangan dan energi, serta memperkuat keterhubungan antarwilayah dan kawasan produktif.
Kepala BPJN Bangka Belitung, Ir. Susan Novelia, menyampaikan bahwa kegiatan serah terima ini merupakan bagian dari proses akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, setelah pembangunan jalan selesai dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pengelolaan dan pemanfaatannya selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima hibah.
la berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengoperasian serta pemeliharaan aset jalan tersebut agar umur layanan infrastruktur tetap terjaga dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.
Penandatanganan serah terima pernyataan dan pengelolaan operasional atas BMN paket kegiatan Inpres Jalan Daerah Tahun 2023 dan Tahun 2025 (BASTO) meliputi.
Satker PJN Wilayah I
Sebanyak 5 paket proyek IJD Tahun 2023 akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan beberapa pemerintah kabupaten dengan total nilai perolehan sebesar Rp 208.249.368.802. Paket-paket tersebut meliputi pembangunan ruas jalan:
ā¢Rehabilitasi Rekonstruksi Jalan Payung air Bara
ā¢Rehabilitasi Rekonstruksi Jalan Lubuk Besar B2
ā¢Rehabilitasi Rekonstruksi Jalan Toboali – Serdang
ā¢Rehabilitasi Rekonstruksi Jalan Mancung Belit
ā¢Rehabilitasi Rekonstruksi Jalan Terak – Sp Bandara
Ruas-ruas tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka serta menjadi aset pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
PJN Wilayah I juga melaksanakan BASTO untuk 6 paket IJD Tahun 2025 dengan total nilai perolehan sebesar Rp 98.888.638.552
Paket tersebut meliputi:
ā¢Peningkatan Jalan Sincong – Mengkubung 1
ā¢Peningkatan Jalan Sincong – Mengkubung 2
ā¢Pelebaran Jalan Parit Tiga – Tanjung Ru
ā¢Peningkatan Jalan Lubuk Pabrik-Kampung G1
ā¢Peningkatan Jalan Lubuk Pabrik – Kampung G2
ā¢Pelebaran Jalan Air Gegas-Bedengung
Satker PJN Wilayah II
Sebanyak 5 paket proyek IJD Tahun 2023 di lingkungan PJN Wilayah II telah dilaksanakan dan akan dihibahkan kepada pemerintah daerah dengan total nilai perolehan sebesar Rp96.574.041.177.
Paket-paket tersebut meliputi pembangunan ruas jalan:
ā¢Aik Mungkui-Buluh Tumbang (Bandara Hananjoeddin)
ā¢Selat Nasik-Pasir Panjang
ā¢Manggar -Tg. Modong-Gantung
ā¢Cendil Tg. Batu Pulas
ā¢Akses Kawasan Geosite Open Pit Nam Salu
PJN Wilayah II juga melaksanakan BASTO untuk paket IJD Tahun 2025 dengan total nilai perolehan sebesar Rp7.761.394.476 meliputi ruas jalan Dendang-Gantung.
Ruas-ruas tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Belitung serta menjadi aset pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Paket-paket tersebut merupakan bagian dari penanganan jalan yang telah selesai dilaksanakan dan siap untuk dioperasikan oleh pemerintah daerah.
Melalui BASTO ini, pemerintah daerah dapat segera memanfaatkan infrastruktur jalan guna mendukung mobilitas masyarakat serta memperlancar distribusi logistik di wilayahnya.
Program IJD di Bangka Belitung
Secara keseluruhan, sejak pelaksanaan Program Inpres Jalan Daerah di lingkungan BPJN Bangka Belitung:
ā¢Tahun 2023: 10 paket dengan nilai perolehan: Rp 304.823.409.979
ā¢Tahun 2025: 7 paket dengan nilai perolehan: Rp 106.650.003.028
Program ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan daerah sehingga konektivitas antarwilayah semakin baik, menurunkan biaya logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata dan berkelanjutan
Dengan diserah terimakannya aset jalan tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat menjaga dan memelihara infrastruktur yang telah dibangun sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Sumber : Humas BPJN Babel












