BeritaHukum & KriminalNasional

Sering Terciduk KPK, Begini Modus Operandi Kepala Daerah yang Berulang

39
×

Sering Terciduk KPK, Begini Modus Operandi Kepala Daerah yang Berulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPK, (foto : Kompascom)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Korupsi kepala daerah belum berhenti. Dalam rentang waktu yang relatif singkat, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat sejumlah kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Bupati Pati Sudewo ditangkap pada Januari 2026, dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dengan tarif ratusan juta rupiah per posisi.

Kemudian, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari juga ditangkap dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur dengan permintaan “fee proyek” kepada kontraktor hingga belasan persen dari nilai proyek.

Kasus terbaru ialah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang terjaring OTT bersama sejumlah pejabat daerah terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari kepala OPD yang diduga berasal dari sejumlah proyek pemerintah daerah. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah terus-menerus terjadi secara berulang.

Dalam lebih dari dua dekade terakhir sejak era otonomi daerah, ratusan kepala daerah telah terjerat kasus korupsi. Jika pola tersebut terus muncul berulang, maka persoalannya bukan sekadar moralitas individual, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah, dan bahkan moralitas kolektif masyarakat.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan suatu pola modus operandi yang relatif seragam dari waktu ke waktu. Pertama, suap proyek dan “fee” pengadaan barang/jasa. Kepala daerah atau orang kepercayaannya meminta persentase tertentu dari nilai proyek kepada kontraktor yang memenangkan tender.

Kedua, jual beli jabatan dalam birokrasi daerah. Kewenangan kepala daerah dalam mutasi dan promosi jabatan dimanfaatkan untuk memperoleh setoran dari pejabat yang ingin menduduki posisi strategis.

Ketiga, ancaman pemotongan anggaran dan pengumpulan dana dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Pola ini biasanya dilakukan melalui pengumpulan dana tidak resmi dari berbagai kegiatan pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana terjadi di Kabupaten Cilacap, sang Bupati meminta THR kepada Kepala OPD.

Keempat, rente perizinan usaha dan sumber daya alam. Daerah yang memiliki potensi pertambangan, perkebunan, atau proyek investasi sering menjadi ruang transaksi antara pengusaha dan elite politik lokal. Meskipun aktor koruptor dan daerahnya berbeda, modus operandi korupsinya tetap sama.

Hal ini menunjukkan korupsi kepala daerah telah berkembang menjadi pola yang melembaga, bukan sekadar perilaku individual. Seyogiyanya, pola yang melembaga ini lebih mudah diselesaikan dengan pengawasan dan pengendalian, di samping penegakan hukum. Fenomena korupsi kepala daerah dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan teoretik dalam studi ekonomi politik dan tata kelola pemerintahan.

Pertama, teori rent-seeking yang diperkenalkan oleh Anne O. Krueger menjelaskan bahwa korupsi muncul ketika pejabat publik memiliki kewenangan besar tanpa pengawasan untuk mendistribusikan sumber daya ekonomi yang bernilai tinggi.

Dalam sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, kepala daerah memiliki kontrol besar terhadap proyek pembangunan, perizinan usaha, dan pengelolaan anggaran daerah, sehingga potensi rent-seeking dapat melibatkan kepala daerah.

Kedua, teori principal–agent problem dalam tata kelola pemerintahan. Masyarakat sebagai prinsipal memberikan mandat kepada kepala daerah melalui pemilihan umum. Namun, ketika mekanisme pengawasan lemah, agen memiliki insentif untuk menyalahgunakan kewenangan demi kepentingannya sendiri.

Principal-agent harus disertai pengawasan dari principal. Bentuk pengawasan oleh principal, di antaranya mendorong kesadaran masyarakat untuk bertindak sebagai watchdog, wistleblower, dan citizen journalist, dengan tentunya memberi ruang kebebasan pers untuk melakukan public controlling dan mendorong public participation.

Ketiga, pendekatan collective action problem yang dikemukakan oleh Rothstein dan Teorell (2011). Dalam sistem yang telah terbiasa dengan praktik korupsi, individu yang jujur justru menghadapi tekanan mengikuti praktik yang sama.

Korupsi akhirnya menjadi norma yang terinstitusionalisasi dalam sistem politik. Korupsi terjadi bukan soal cedera janji pada hubungan principal–agent, tapi merupakan refleksi dari kerusakan moral principal (masyarakat).

Rothstein dan Teorell (2011) mengemukakan teori bahwa dalam banyak negara, terutama negara dengan tingkat korupsi tinggi, korupsi tidak lagi sekadar masalah pengawasan terhadap pejabat yang menyimpang, tetapi telah menjadi masalah tindakan kolektif (collective action) dalam masyarakat. Sehingga perbaikan internal moralitas masyarakat menjadi faktor yang utama.

Selain ketiga faktor teoritik tersebut, terdapat faktor elektoral yang memperbesar risiko korupsi kepala daerah, yaitu biaya politik Pilkada yang sangat tinggi telah mendorong kandidat mencari sumber pendanaan yang besar. Sehingga setelah terpilih, muncul dorongan untuk mengembalikan biaya politik tersebut melalui berbagai praktik rente.

Di sisi lain, fungsi pengawasan oleh DPRD sering kali tidak berjalan efektif karena adanya relasi politik transaksional antara eksekutif dan legislatif daerah. Anggota DPRD pun terpilih melalui relasi politik yang bersinggungan dengan praktik rente.

Jika korupsi kepala daerah terus berulang, maka reformasi tata kelola pemerintahan daerah harus difokuskan pada penguatan sistem pengawasan dengan “cara yang tidak biasa”.

Pertama, pengawasan incognito oleh aparat pengawasan internal pemerintah, lembaga intelijen negara, serta pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri perlu diperkuat. Pengawasan dilakukan secara “incognito” seperti yang dilakukan dalam operasi lembaga intelijen.

Praktik korupsi kepala daerah sering berlangsung secara sistematis dan tertutup, sehingga membutuhkan metode deteksi yang lebih proaktif dan dengan cara yang tidak biasa.

Lembaga pengawasan dapat merekrut ASN daerah bahkan ASN dengan jabatan paling bawah, secara incognito, untuk mengawasi atasannya, dengan dibekali instrumen dan alat pengawasan.

Kedua, penguatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan korupsi. Mekanisme pelaporan publik yang aman dan terlindungi dapat menjadi instrumen penting untuk mendeteksi praktik korupsi sejak dini. ASN daerah dan pejabat birokrasi daerah juga harus diberikan akses yang terlindungi untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh atasannya dan kepala daerah.

Ketiga, penataan ulang pembinaan birokrasi daerah. Pembinaan aparatur sipil negara di daerah perlu dialihkan kepada kementerian teknis terkait, dan tidak lagi diberikan kepada kepala daerah, sehingga kepala daerah tidak turut campur dalam pembinaan ASN seperti mutasi, promosi, penegakan disiplin dan pengembangan SDM.


Korupsi kepala daerah yang terus berulang menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Penangkapan demi penangkapan memang penting untuk memberikan efek jera. Namun, tanpa pembenahan sistemik dan model pengawasan secara tidak biasa, maka pola yang sama akan terus muncul.

Otonomi daerah pada dasarnya dirancang untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah. Namun, tanpa sistem pengawasan yang kuat, otonomi daerah dapat berubah menjadi ruang rente bagi elite politik lokal.


Last but not least, agenda pemberantasan korupsi di daerah seharusnya tidak terhenti di penindakan, tapi harus menuju reformasi tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh, bahkan introspeksi moral masyarakat.

Tanpa hal itu, korupsi kepala daerah akan tetap menjadi cerita lama yang akan terus berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Sumber: kompascom

Baca Juga  Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah, Bambang Berhasil Diciduk Polda Babel
error: Content is protected !!