BeritaHukum & KriminalInternasional

Terjerat Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Meta Didenda Rp6, 34 Triliun

23
×

Terjerat Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Meta Didenda Rp6, 34 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Meta AI (foto : Kompas Tekno)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Juri di New Mexico menyatakan Meta bersalah karena menyesatkan soal keamanan platform dan membiarkan eksploitasi seksual anak, serta menjatuhkan denda US$375 juta atau sekitar Rp6,34 triliun.

Kasus ini bermula dari investigasi rahasia yang dilakukan pada tahun 2023 oleh Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez. Timnya membuat akun Facebook dan Instagram yang menyamar sebagai anak berusia di bawah 14 tahun. Hasilnya, akun tersebut menerima kiriman konten seksual eksplisit dari sejumlah pengguna dewasa.

Dalam gugatan yang diajukan, pihak negara menuduh Meta sengaja merancang fitur seperti scroll tanpa batas dan pemutaran video otomatis untuk membuat anak-anak terus menggunakan aplikasi. Hal ini dinilai berdampak buruk, seperti memicu kecemasan, depresi hingga perilaku menyakiti diri sendiri.

Selama persidangan yang berlangsung sekitar enam minggu sejak akhir Januari, jaksa menghadirkan dokumen internal yang menunjukkan Meta sebenarnya mengetahui adanya masalah eksploitasi seksual di platformnya. Namun, perusahaan dinilai tidak mengambil langkah yang cukup untuk mengatasinya.

Mengutip dari PCMag Kamis (26/3/2026), juri akhirnya menjatuhkan sanksi maksimal sebesar US$5.000 sekitar Rp84,5 juta untuk setiap pelanggaran, yang jika ditotal mencapai US$375 juta atau Rp6,34 triliun.

Putusan ini menjadikan New Mexico sebagai negara bagian pertama di Amerika Serikat yang berhasil memenangkan kasus melawan perusahaan teknologi besar terkait dampak buruk terhadap anak muda.

Di sisi lain, Meta menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Perusahaan menegaskan mereka akan terus membela diri dan mengklaim telah berupaya melindungi remaja di platformnya.

Selain itu, masih ada satu gugatan lain yang belum selesai. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Mei untuk menentukan apakah Meta juga dianggap menyebabkan gangguan publik.

Dalam gugatan ini, negara bagian menuntut kompensasi tambahan serta perubahan besar pada sistem Meta, seperti penerapan verifikasi usia yang lebih ketat dan perlindungan yang lebih baik bagi anak di bawah umur.

Meta sendiri telah mulai melakukan beberapa perubahan, termasuk menghentikan enkripsi end-to-end pada pesan langsung (DM) di Instagram setelah 8 Mei. Meski begitu, masalah hukum Meta tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.

Perusahaan ini masih menghadapi ribuan gugatan lain yang berkaitan dengan kecanduan media sosial pada remaja dan dampaknya terhadap kesehatan mental.

Sumber : Bisnis.com

Baca Juga  KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
error: Content is protected !!