BeritaHukum & KriminalNasional

Usai Diperiksa KPK, Ajudan Gubernur Riau Bantah Terlibat Kasus Pemerasan

40
×

Usai Diperiksa KPK, Ajudan Gubernur Riau Bantah Terlibat Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Ajudan Gubernur Riau Nonaktifkan, Marjani saat keluar daring gedung KPK menuju Rutan, (foto : Inilahcom)

JAKARTA, LIVENEWS.CO.ID — Ajudan (ADC) Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Marjani tak banyak bicara usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ia hanya membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Marjani, namanya dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada saya hanya dicantumi aja, nama saya dicatut,” kata Marjani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Saat ditanya perihal alasan dirinya menggugat KPK pun, Marjani mengaku karena namanya dicatut terlibat kasus tersebut.

“Karena saya merasa saya dicatut,” sambungnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025.

Dari penggeledahan itu, disita uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau japrem.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditahan.

Perkara ini bermula dari laporan mengenai dugaan permintaan setoran kepada para kepala unit pelaksana teknis (UPT) oleh pejabat Dinas PUPR PKPP atas perintah gubernur.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

Dana tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan kemudian diserahkan melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan kepada gubernur melalui tenaga ahli Dani M Nursalam.

Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat tiga kali penyerahan dana dengan total Rp4,05 miliar. Operasi tangkap tangan dilakukan saat penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti sebesar Rp800 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang dalam pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Sumber : Inilah.com

Baca Juga  Kenapa Bea Cukai Rawan Jadi Ladang Korupsi? Ini Analisis Menohok Saut Situmorang
error: Content is protected !!